Sahabatnews.com-Medan Citraland Gama City Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Melalui humasnya, manajemen Citraland menegaskan tidak ada sengketa lahan yang melibatkan proyek mereka di kawasan sekitar kampus UIN Sumut dan UNIMED.
“Kami belum bisa memberikan jawaban lebih jauh. Namun yang jelas, lahan Citraland Gama City Medan tidak ada masalah,” tegas Deny, Humas Citraland, Jumat (…).
Deny menambahkan, Ciputra Group saat ini memiliki sekitar 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lokasi di Medan, pihaknya yakin status lahan yang ditempati sudah aman. “Kalaupun ada dampak, tentu kami sudah mengambil langkah, termasuk kemungkinan merumahkan karyawan,” ujarnya.
Kasus Rp300 Triliun yang Diselidiki Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Kasus ini menyoroti dugaan penggelapan tanah di Sumatera Utara yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Modus yang didalami penyidik antara lain:
Penguasaan lahan tanpa proses legal,
Manipulasi dokumen, dan
Kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menemukan indikasi sertifikat tanah diterbitkan tanpa mekanisme sah. Praktik manipulasi ini diduga menjadi jalan bagi penguasaan lahan besar-besaran demi pembangunan proyek properti di Medan, Deliserdang, hingga Binjai.
Salah satu proyek yang disorot adalah Citraland Gama City Medan, kawasan hunian elit yang berdiri di jantung pendidikan kota, berdekatan dengan Universitas Negeri Medan (UNIMED) dan UIN Sumut.
Meski demikian, pihak Citraland menegaskan mereka tidak memiliki persoalan hukum terkait lahan.
Pewarta : TN
Editor : Admin

































































