Sahabatnews.com — Medan | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) kembali menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Koordinator lapangan Imron Halomoan Siregar memulai aksinya pukul 10.00 Wib dan dihadiri oleh Ketua Sofyan Sauri serta Sekretaris Abdi S. Dalimunthe, aksi berlangsung di jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan KALAMSU didepan Kejati mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Joice V. Sinaga Jaksa Fungsional Bagian Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah di cek dikantor

“Ini adalah unjuk rasa yang pertama dan dengan sesuai SOP dikantor kita, kami meminta kepada abang-abang sekalian untuk membuat laporan tertulis bila ada data-data atau informasi lengkap mau itu secara tertulis maupun poto-poto abang bisa lampirkan dilaporan baru diserahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nanti ada serah terima lalu laporan tersebut akan kami sampaikan dan laporkan secara berjenjang kepada Pimpinan, dan abang yakin bahwa laporan ini pun bakalan sampai kemeja Pimpinan pada hari ini juga, tapi laporan lebih lengkap lagi alangkah baiknya lagi supaya semua laporan tersebut bisa ditanggapi dan bisa dipelajari secara lengkap oleh Jaksa yang ditunjuk oleh pimpinan kami” terangnya.
Imron Halomoan S, kordinator lapangan KALAMSU, menegaskan iya siap untuk membuat laporan dengan data-data yang lebih lengkap ke PTSP Kejatisu, dan untuk mengawal laporan itu, kami akan kembali turun kejalan sebagai komitmen kami dalam pemberantasan korupsi.

“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menanggapi masalah yang telah kami sampaikan, untuk itu saya sampaikan saya selaku ketua KALAMSU menyatakan siap dan akan segera membuatkan laporan resmi dengan data-data yang lengkap, namun, apabila setelah itu kami tidak melihat adanya peroses kejelasan, kami patut duga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlibat dan ikut andil dalam menutupi persoalan yang terjadi”, Tegas Imron.
Tiga tuntutan yang disampaikan oleh KALAMSU didepan Kantor Kejatisu, yang langsung dibacakan oleh kordinator aksi, Imron Halomoan S :
- Meminta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara yang kami duga terlibat kuat dalam penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan adanya hutang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
- Meminta Kejatisu untuk memanggil dr. TMM yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Aek Kanopan, kami menduga iya terlibat dalam penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 hingga berbias menjadi hutang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
- Meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas siapa saja oknum yang terkait dugaan dalam indikasi terjadinya penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Aksi damai ini diharapkan dapat memproses siapa saja oknum yang terlibat dalam persoalan dugaan penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan terjadi adanya utang dalam pengadaan obat-obatan di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara yang mengakibatkan kerugian besar terhadap Negara
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































