Sahabatnews.com-Medan Aroma panas korupsi kembali menyeruak dari Sumatera Utara. Mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini duduk di kursi DPR RI, Ashari Tambunan, resmi diperiksa intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di Gedung Kejati Sumut, tanpa didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Skandal tersebut melibatkan lahan seluas 8.077 hektare dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, Sabtu (1/11/2025).
Diduga Terkait Persetujuan Tata Ruang dan Pengalihan Aset
Menurut sumber internal Kejati, Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada periode terjadinya pengalihan aset. Fokus pemeriksaan menyangkut persetujuan tata ruang wilayah, proses administrasi pertanahan, serta izin pengelolaan lahan negara yang menjadi objek kerja sama antara PTPN I dan PT NDP.
“Penyidik masih mendalami peran pihak lain. Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas Bani Ginting.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut:
- Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut
- A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang
- Iman Subekti, Direktur PT NDP
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan aset negara ribuan hektare yang dialihkan secara tidak sah melalui kerja sama bisnis terselubung.
Wajah Baru Korupsi Struktural di Daerah
Aktivis antikorupsi menilai modus ini sebagai “wajah baru korupsi struktural” di daerah. Skema kerja sama operasional (KSO) disebut kerap dijadikan kedok untuk mengalihkan aset negara ke tangan swasta.
“Kalau benar ada pejabat yang meneken izin di atas lahan negara, ini bukan sekadar maladministrasi — ini kejahatan kebijakan,” tegas R. Simanjuntak, pengamat hukum dari Medan.
Publik Tunggu Keberanian Kejati Sumut
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Sumut berikutnya:
Apakah penegak hukum berani menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang kini berada di kursi empuk Senayan?
Kasus ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah dan pusat. Bila terbukti, skandal ini bisa menjadi cermin bobroknya tata kelola aset negara di sektor perkebunan.
Reporter: TN
Editor: Admin
📢 Hashtag:


































































