Sahabatnews.com-Medan Banyaknya pihak-pihak terkait yang telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 sepertinya bukanlah sebuah jaminan kasus tersebut segera selesai, hal itu disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, SE kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Farhan mengatakan bahwa beberapa waktu lalu kepala desa, kepala puskesmas, PPK, dan beberapa Kepala Dinas bahkan sampai ke Wakil Bupati Madina yang merupakan ketua TPPS (Tim Percepatan Penanganan Stunting) Madina yang telah dipanggil ke Kejati Sumut.
“Tidak adanya perkembangan proses hukum, menumbuhkan spekulasi liar di masyarakat, mengingat dari beberapa pihak yang telah dipanggil tersebut, memunculkan dugaan bahwa permasalahan ini seperti sedang diendapkan oleh Kejati Sumut,” tegasnya.
Farhan berpendapat, seharusnya kembali mengulang memori dari publik bahwa kasus ini adalah kasus yang mengorbankan hak dari anak-anak dikabupaten Madina yang notabene menjadi generasi penerus bangsa.
“Keadilan hukum serta transparansi menjadi bualan omong kosong dari pihak penegak hukum seperti Kejati Sumut jika kasus ini terus menerus ditidurkan atau didiamkan,” tandas Farhan lagi.
Dia juga menilai, Kejati Sumut masih belum berani menunjukkan ketegasan yang mereka miliki melalui wewenang mereka.
“Hal ini lah yang memunculkan spekulasi liar tersebut, terendap atau diendapkan, dua kata yang hampir sama namun memiliki makna yang berbeda,” sebutnya.
Farhan berharap agar ada penanganan kasus Stunting ini yang berkeadilan dan transparan serta tidak omong kosong. Tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh Kejati Sumut dengan secepatnya.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1





























































