Sahabatnews.com-Jakarta Kemudahan pengajuan yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah sebuah bukti bahwa inklusi keuangan tersedia di Indonesia, Sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pinjol tidak resmi untuk melakukan kejahatan digital yang berujung pada penyebaran data secara ilegal.
Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data.
Kegiatan ini juga dikenal dengan istilah doxing dan umumnya dilakukan oleh individu, secara anonim/tanpa mengungkapkan identitas asli pelakunya.
Namun, banyak yang salah kaprah mengartikan sebar data ini. Sebagian orang mengira kalau sebar data adalah data yang mereka akses dari HP kita bakal disebar. Namun, ternyata anggapan tersebut salah.
Berikut ini adalah konsep sebar data pinjol ilegal. Simak sampai tuntas! Merangkum dari berbagai sumber, sebar data pinjol ilegal bukan berarti data yang ada di HP Anda disebar.
Namun, data yang dimaksud adalah data Anda sebagai peminjam atau debitur, data yang dimaksud meliputi:
1. Nama
2. Alamat
3. Jumlah pinjaman
4. Jumlah hari menunggak
5. Foto KTP
6. Foto diri
7. Nomor Hp
Biasanya, data ini bakal disebarkan ke kontak-kontak yang ada di HP Anda. Sebar data sendiri umumnya dilakukan pinjol ilegal dengan mengirimkan data tersebut lewat pesan. Biasanya, pesan tersebut berisi pemberitahuan sekaligus ancaman, berikut contohnya:
“Tolong sampaikan kepada orang ini
Nama: Bunga
Alamat : Jalan: Jl. Elang no 15
Nomor HP: 0867XXXXXX
Dia masih punya utang di pinjol XXX sebesar Rp5.000.000, tolong sampaikan agar segera membayar, kalau tidak kami akan datang ke rumah ramai-ramai” Lalu, biasanya di bawahnya ada foto KTP dan foto diri.
Berikut Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung :
Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.
Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen @ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.
Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email info @cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.
Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya. Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan.
Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.
Berikut Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal :
Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.
Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia.
Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.
Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.
Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut.
Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung. Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK. Ketika membutuhkan dana cepat, Anda lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Selain aman, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. Dengan memahami cara melaporkan pinjol yang sebar data, Anda bisa memberantas aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia, demikian dan semoga bermanfaat.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1