Sahabatnews.com-MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp165 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Perintah tersebut disampaikan hakim usai terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang menjadi dasar pendanaan proyek jalan tersebut. Pergeseran anggaran diketahui dilakukan hingga enam kali dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut.
“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini akan mengirim surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution untuk menghadiri sidang sesuai perintah hakim,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (25/9/2025).
🔎 Pergeseran Anggaran Jadi Sorotan
Dalam sidang yang digelar Rabu (24/9/2025), hakim Khamozaro Waruwu meminta KPK juga menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dasar hukum pergeseran anggaran.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR), dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR).
Dalam kesaksiannya, Haldun mengungkapkan bahwa anggaran proyek ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru belum tercantum dalam APBD Sumut 2025, melainkan berasal dari hasil pergeseran anggaran.
“Anggaran pembangunan jalan itu masih dalam proses pengalokasian dari pergeseran anggaran,” ungkap Haldun.
Sementara itu, Edison mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk dalam penentuan konsultan perencana. Seluruh keputusan, menurutnya, ditentukan langsung oleh eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi terdakwa.
⚠️ Proses Tender Sarat Kejanggalan
Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek. Pembangunan jalan yang dananya dikumpulkan dari hasil pergeseran anggaran tidak melalui tahapan perencanaan sebagaimana mestinya.
Paket proyek diumumkan melalui lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB dan disetujui hanya beberapa jam kemudian, pukul 23.34 WIB, dengan pemenang tender PT Dalihan Na Tolu Grup.
“Prosesnya sangat cepat, padahal belum ada perencanaan,” tegas Eko.
Fakta lain yang mengejutkan, konsultan perencana baru menyerahkan detail perencanaan pada akhir Juli 2025, satu bulan setelah pemenang tender diumumkan.
Paket Sipiongot–Batas Labuhan Batu dikerjakan oleh CV Balakosa Konsultan.
Paket Hutaimbaru–Sipiongot dikerjakan oleh CV Wira Jaya Konsultan.
Total nilai proyek mencapai Rp165 miliar. Namun, menurut jaksa, proyek ini tidak masuk kategori mendesak maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa perencanaan.
“Proyek ini bukan PSN dan tidak bersifat mendesak. Prosedur tetap harus dijalankan,” tandas Eko.
🧭 Latar Belakang Kasus
Kasus ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai terdakwa utama. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek jalan yang penuh kejanggalan, mulai dari pergeseran anggaran, lelang kilat, hingga perencanaan yang disusun belakangan.
Sidang selanjutnya diperkirakan menjadi momen penting karena akan menghadirkan Bobby Nasution untuk memberikan kesaksian terkait dasar hukum pembuatan Pergub Sumut yang menjadi fondasi pergeseran anggaran proyek.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin








































