Sahabatnews.com-Jakarta PPPK atau Tenaga honorer yang berpotensi menjadi ASN kini harus paham kebijakan MenPANRB terbaru yang tertuang dalam Keputusan No.16 Tahun 2025.
Keputusan terbaru tersebut menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Beberapa kategori bahkan skema terburuknya dipastikan tidak memiliki peluang untuk transisi.
Baca Juga : 3 Katagori Yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Mendaftar https://sahabatnews.com/3-katagori-yang-diusulkan-jadi-pppk-paruh-waktu-tanpa-mendaftar/
Sebagaimana tertuang dalam kebijakan MenPANRB No. 16 berikut 5 kategori PPPK Paruh Waktu yang tidak Bisa diangkat jadi Penuh Waktu:
1. Mencapai batas usia pensiun
PPPK paruh waktu yang telah memasuki batas usia pensiun maka tidak memenuhi syarat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga : Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Non Database https://sahabatnews.com/gaji-pppk-paruh-waktu-honorer-non-database/
2. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Termasuk pelanggaran ideologi negara yang juga dianggap pelanggaran berat bagi status PNS atau ASN.
3. Tidak cakap jasmani dan rohani
Kondisi kesehatan yang mengganggu kemampuan menjalankan tugas secara optimal menjadikan PPPK paruh waktu ini tak bisa diangkat.
Baca Juga : Penjelasan PPPK Paruh Waktu Bisa Pilih Unit Penempatan https://sahabatnews.com/penjelasan-pppk-paruh-waktu-bisa-pilih-unit-penempatan/
4. Kinerja buruk atau pelanggaran disiplin tingkat berat
Apabila seorang PPPK paruh waktu terbukti memiliki kinerja buruk atau bahkan pernah dikenai hukuman disiplin tingkat berat, maka kategori ini tidak bisa diangkat.
5.Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Restrukturisasi organisasi yang mengurangi formasi membuat status PPPK terutama paruh waktu maka akan berakhir dan tidak beralih.
Secara kontrak PPPK Paruh Waktu hanya diikat selama 1 tahun berbeda dari PPPK Penuh Waktu yang bisa mencapai 5 tahun.
Baca Juga : Mekanisme Peroses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 https://sahabatnews.com/mekanisme-peroses-dan-tahapan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-2025/
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































