Sahabatnews.com-Jakarta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan tiga katagori menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tiga katagori itu berasal dari tenaga kontrak atau non-ASN.
“Jadi, untuk non-ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar, tetapi akan kami usulkan,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga : Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Non Database https://sahabatnews.com/gaji-pppk-paruh-waktu-honorer-non-database/
Dia menjelaskan tiga katagori itu nama-namanya sudah ada di sistem aplikasi.
“Kami tidak bisa menambah di luar itu”, lanjut Kamaruddin.
Ketiga kelompok yang bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu adalah.
Pertama, non-ASN yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi CPNS.
Kedua, non-ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK.
Ketiga, non-ASN yang tidak masuk database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
Baca Juga : Penjelasan PPPK Paruh Waktu Bisa Pilih Unit Penempatan https://sahabatnews.com/penjelasan-pppk-paruh-waktu-bisa-pilih-unit-penempatan/
Pengusulan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengadakan desk atau rapat bersama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang dapat diusulkan sesuai ketentuan dari pusat. Kemudian, dilakukan penginputan usulan pada aplikasi Menpan RB.
Baca Juga : Mekanisme Peroses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 https://sahabatnews.com/mekanisme-peroses-dan-tahapan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-2025/
Proses pengusulan masih berlangsung dan batas akhir pada 20 Agustus 2025. Kendati demikian, dia tidak dapat menyebutkan jumlah total non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Data yang diusulkan itu sudah ada dan sudah kami sebar ke setiap OPD agar bisa menyiapkan penganggaran gajinya. Jadi, sesuai ketentuan nanti PPPK penuh formasi 2024 yang mengikuti seleksi tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu ini TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerjanya sama-sama 1 Oktober 2025,” terangnya.
Sesuai dengan SE Menpan RB tersebut, tenaga non-ASN bukan menjadi pihak yang secara langsung mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah, seperti penerimaan CPNS atau PPPK yang biasa dibuka setiap tahun.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu https://sahabatnews.com/pemerintah-buka-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-cek-jadwal-lengkapnya/
Akan tetapi, tenaga non-ASN itu yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten ke pusat agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1


































































