Sahabatnews.com-Medan | Pusat Studi Pendidikan Rakyat (Pusdikra) Sumatera Utara, mengapresiasi keputusan tepat Menteri Agama mengganti Rektor UIN Sumut nonaktif Prof Syahrin Harahap, berdasarkan penilaian dan informasi terkait tata kelola UIN Sumut selama di nakhodai Syahrin Harahap, kondisi UIN Sumut semakin jauh dari harapan masyarakat akan hadirnya Kampus Islam yang bersih, unggul dan kompetitif. Belum lagi berbagai kasus yang mendera di internal UIN selama ini, akhirnya terjawab dengan adanya pergantian ini.
“Kami dari pengurus Pusdikra Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Menteri Agama melalui Inspektur Jenderal atas keberaniannya memberikan hukuman disiplin terhadap Rektor UIN Sumut non aktif Syahrin Harahap yang melakukan pelanggaran etik dan institusional selama memimpin UIN Sumut secara objektif dan rasional sebagaimana disuarakan banyak masyarakat Sumatera Utara, sehingga keputusan ini tentunya disambut gembira, sebab moralitas, marwah dan integritas UIN Sumut sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Negari terbesar di Indonesia ini tetap terjaga”,ucap Mansyur Hidayat Pasaribu didampingi Oka Kinanta Banurea kepada media, Kamis (6/10) di Medan.
Lebih jauh di sampaikan Direktur Pusdikra ini, bahwa awalnya kasus Prof Syahrin sudah dilaporkan Pusdikra Sumut kepada Irjen Kementrian Agama terkait langkah-langkah kebijakan yang dilakukan Prof Syahrin, diluar kepatutan dan adanya pelanggaran sebagaimana disampaikan kepada Irjen Kementrian Agama.
“Waktu itu tanggal 2 Desember 2021, Pusdikra resmi menyampaikan berbagai temuan khususnya terkait seleksi calon dosen BLU yang sarat dengan rekayasa dan manipulatif kepada Irjen Kemenag di Jakarta dan surat tersebut dibalas pada tanggal 6 Desember 2021 dengan pelapor (Pusdikra) yang di lakukan lewat zoom meeting dan alhamdulilah apa yang kami sampaikan menjadi atensi Kementrian Agama lewat Irjen”,sambung Ketua Kahmi Deli Serdang ini serius.
Praktek ugal-ugalan dalam memimpin UIN Sumut, menyebabkan tidak jarang terjadi konflik akibat kebajikan Prof Syahrin sebagai Rektor UIN Sumut tidak mengindahkan berbagai aturan atau regulasi sesuai UU di tabrak, sehingga berdampak buruk bagi UIN Sumut sendiri.
“Penunjukan Prof Dr Abu Rokhmat,M.Ag sebagai Plt Rektor UIN Sumut sudah tepat di tengah kondisi UIN Sumut yang tidak jelas arah mau dibawa kemana, memunculkan harapan baru bagi warga civitas akademika UIN Sumut untuk berbenah dan mengejar ketertinggalan khususnya dalam proses belajar mengajar dari Kampus-Kampus lainnya”,tambah kandidat Doktor Manajemen Pendidikan Islam ini tegas.
Hal lain yang tidak kalah menarik untuk dikaji, terkait mata kuliah Wahdatul Ulum yang di jadikan mata kuliah oleh Prof Syahrin ini juga harus menjadi perhatian Plt Rektor UIN Sumut akan keberlangsungannya.
“Terkait mata kuliah Wahdatul Ulum yang rumpun bidang studinya tidak jelas ini juga harus menjadi perhatian Plt Rektor, jangan pula memunculkan masalah baru kedepannya, perlu kiranya mata kuliah Wahdatul Ulum di kaji, telaah bila perlu evaluasi sehingga akhirnya tidak menjadi beban studi bagi mahasiswa selanjutnya”, ujar Oda Banurea yang juga Sekretaris Pusdikra Sumut ini menambahkan.
Di tambahkan Oda,dalam kajian dan telaah Pusdikra praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi kerap juga terjadi dibeberapa Kampus dengan modus operandinya sama, bahkan jauh lebih parah dari UIN Sumut.
“Contoh buruk gaya pengelolaan Kampus juga terjadi di Kampus yang ada di Sumatera Utara, seolah menjadikan kampus jadi dinasti keluarga yang jauh dari budaya demokrasi yang sejatinya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan. Jangan sampai perguruan tinggi jadi tempat melanggengkan kekuasaan. Justru kampus harus jadi tempat yang subur untuk implementasi demokrasi dan transparansi, dan panggung kompetisi keilmuan”,ucapnya diakhir wawancara.
Penulis : (AS)
Editor : Admin1