IPNU SUMUT MINTA PENGADILAN NEGERI MEDAN EVALUASI PUTUSAN BEBAS MANTAN KADIS BINA MARGA SUMUT EFFENDY POHAN
Kemudian, denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik menyatakan ...










































































